Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintahan Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-Lain yang Bukan Opsir Tentara
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 75 |
Judul | : | Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintahan Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-Lain yang Bukan Opsir Tentara |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Desember 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Desember 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Desember 1948 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948
Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan lain Sebagainya Dalam Peradilan Ketentaraan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.