Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintahan Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-Lain yang Bukan Opsir Tentara

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:75
Judul:Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintahan Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-Lain yang Bukan Opsir Tentara
Tanggal Ditetapkan:11 Desember 1948
Tanggal Diundangkan:11 Desember 1948
Tanggal Berlaku:11 Desember 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948
Isi
Terkait

Komentar!