Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948

Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Komentar!