Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 74 |
Judul | : | Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Desember 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Desember 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1948 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948
Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.