Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
| Tahun | : | 1948 |
| Nomor | : | 74 |
| Judul | : | Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 10 Desember 1948 |
| Tanggal Diundangkan | : | 10 Desember 1948 |
| Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1948 |
Tampilan
