Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 Dari Hal Surat Tanda Hutang Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 66 |
Judul | : | Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 Dari Hal Surat Tanda Hutang Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 November 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 November 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 21 September 1948 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948
Surat Tanda Hutang Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.