Perubahan Beberapa Pasal Dari Peraturan Pemerintah No.37. Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan /Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948

Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Komentar!