Perubahan Beberapa Pasal Dari Peraturan Pemerintah No.37. Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan /Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:49
Judul:Perubahan Beberapa Pasal Dari Peraturan Pemerintah No.37. Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan /Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Tanggal Ditetapkan:19 Oktober 1948
Tanggal Diundangkan:19 Oktober 1948
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1948

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):