Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan lain Sebagainya Dalam Peradilan Ketentaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1948 PANGKAT MILITER. HAKIM. Peraturan tentang pemberian pangkat Militer kepada Hakim dan lain sebagainya dalam Peradilan ketentaraan. Menimbang: Bahwa perlu mengganti Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948 dengan peraturan baru yang sesuai dengan adanya Mahkamah dan Kejaksaan Tentara Tinggi; Mengingat: Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang "Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan"; Memutuskan: A. Mencabut Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948 tentang "Peraturan tentang pemberian pangkat militer tituler kepada hakim, jaksa serta panitera pada Pengadilan Tentara yang bukan opsir Tentara"; B. Menetapkan peraturan sebagai berikut: "PERATURAN TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN OPSIR TENTARA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN". Pasal 1.

  1. Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.

  2. Ketua Muda dan para Hakim Mahkamah Tentara Agung yang dimaksudkan dalam pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang "Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan" diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.

  3. Jaksa Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.

  4. Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara Agung yang dimaksudkan dalam pasal 22 ayat 4 diberi pangkat Kolonel tituler.

  5. Panitera Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Kolonel tituler. Pasal 2.

  6. Ketua Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.

  7. Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.

  8. Jaksa Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.

  9. Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara Tinggi yang dimaksudkan dalam pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.

  10. Panitera Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Kolonel tituler. Pasal 3.

  11. Ketua Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.

  12. Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara diberi pangkat Mayor tituler.

  13. Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.

  14. Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara yang dimaksudkan dalam pasal 8 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 diberi pangkat Mayor tituler.

  1. Panitera Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Kapten tituler. Pasal 4. Pegawai-pegawai yang mewakili panitera untuk pekerjaannya pada Pengadilan Tentara seperti yang dimaksudkan dalam pasal 22 ayat 6, pasal 14 ayat 4 dan pasal 8 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948, masing-masing, selama mewakili itu, memakai pangkat militer tituler panitera yang diwakili olehnya. Pasal 5. Pegawai pada Pengadilan Tentara dan Kejaksaan Tentara yang tidak disebut dalam pasal-pasal yang mendahului ini, jika dianggap perlu, diberi pangkat militer tituler dengan penetapan khusus. Pasal 6. Jika perlu Presiden berhak menyimpang dari peraturan termuat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4. Pasal 7. Pemberian pangkat militer tituler itu hanya berlaku selama penjabat-penjabat tersebut dalam pasal 1, 2, 3 dan 5 melakukan jabatannya pada Pengadilan/Kejaksaan tentara. Pasal 8. Untuk keperluan Pelaksanaan peradilan ketentaraan dalam menghadapi suatu perkara, maka Presiden berhak mengadakan perubahan untuk sementara terhadap pangkat-pangkat militer tituler yang diberikan menurut peraturan ini. Pasal 9 Peraturan ini berlaku mulai pada tanggal 1 Oktober 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Oktober 1948. Diumumkan Menteri Pertahanan a.i. pada tanggal 9 Oktober 1948. MOHAMMAD HATTA. Sekretaris Negara, Menteri Kehakiman, A.G. PRINGGODIGDO. SOESANTO TIRTOPRODJO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH 1948 No. 45 TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN OPSIR TENTARA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN. Dengan adanya Mahkamah Tentara Tinggi (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang "Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan Kententaraan"), maka sesuatu mengenai pemberian pangkat militer tituler kepada para penjabat pada Pengadilan/Kejaksaan Tentara yang bukan opsir tentara harus disesuaikan dengan keadaan baru itu. Pada umumnya penjelasan Peraturan pemerintah No. S. 4 tahun 1948 dapat dipergunakan untuk peraturan ini. Pasal 5. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1948 adalah sama dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948, sedang Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah No. 45 tersebut adalah segaris dengan pasal 4 dan 5 Peraturan Pemerintah No. S. 4 - 1948. Pasal 4. Peraturan baru ini memuat hal baru; selanjutnya tidak membutuhkan penjelasan. Pasal 8. Pasal ini ditujukan kepada pangkat-pangkat militer tituler dikalangan Mahkamah/Kejaksaan Tentara Tinggi dan Mahkamah/Kejaksaan Tentara Agung yang mungkin pada suatu waktu berhadapan dengan seorang tertuduh/terdakwa anggota tentara yang pangkatnya lebih tinggi dari pangkat militer tituler penjabat yang bersangkutan (yang mendapat pangkat itu semata-mata berdasarkan pada pasal 1 atau pasal 2 Peraturan ini). Misalnya : dalam mengadili seorang Jenderal Mayor atau Letnan Jenderal oleh Mahkamah Tentara Tinggi. Pasal 9. Tidak membutuhkan penjelasan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):