Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan lain Sebagainya Dalam Peradilan Ketentaraan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 45 |
Judul | : | Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan lain Sebagainya Dalam Peradilan Ketentaraan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Oktober 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Oktober 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1948 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintahan Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-Lain yang Bukan Opsir Tentara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.