Peraturan tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Peraturan tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas. |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Maret 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Maret 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Januari 1948 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.