Peraturan tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:4
Judul: Peraturan tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas.
Tanggal Ditetapkan:16 Maret 1948
Tanggal Diundangkan:17 Maret 1948
Tanggal Berlaku:21 Januari 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):