Peraturan tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat 8 "Peraturan Perjalanan Dinas.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
akan pasal 6 ayat 8 sub a Peraturan Perjalanan dinas (Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1947) termuat dalam Berita Negara 1947 No. 28 dan surat edaran Menteri Keuangan tanggal 2 oktober 1947 No. B. O. P. 190/jg, ayat 8 sub b; akan pasal 6 ayat 8 sub a Peraturan Perjalanan dinas (Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1947) termuat dalam Berita Negara 1947 No. 28 dan surat edaran Menteri Keuangan tanggal 2 oktober 1947 No. B. O. P. 190/jg, ayat 8 sub b; Menimbang : bahwa berhubung dengan keadaan pada waktu ini:
beberapa pegawai dalam perjalanan jabatan, yang sudah enam bulan belum dapat kembali ketempat kedudukannya dan tidak dapat dipindahkan ketempat mereka melakukan pekerjaan, patut terus diberi uang harian;
kebanyakan pegawai pengungsi yang berhak menerima harian darurat menurut surat edaran Menteri Keungan tanggal 2 oktober 1947 No. B. O. P. 190/190, ayat 8 sub b, ternyata masih membutuhkan uang itu; Setelah Membaca Surat Menteri Keuangan tanggal 1 januari 1948 No. B .U. P. 517; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: Pasal 1. Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk memperpanjang tempo termaksud dalam pasal 6 ayat 8 sub a Peraturan Perjalanan Dinas (Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947), dimuat dalam Berita Negara 1947 No. 28, jika dipandangnya perlu, tiap-tiap kali dengan tempo dengan sebanyak-banyaknya tiga bulan lagi atas usul Kementerian/Jawatan yang bersangkutan, didalam hal-hal tersebut dibawah ini:
- jika pegawai dalam perjalanan jabatan berhubung dengan keadaan pada waktu ini belum dapat kembali ketempat kedudukannya pada waktu ini belum dapat kembali ketempat kedudukannya dan tidak dapat dipindahkan ketempat mereka melakukan pekerjaan;
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.