Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:37
Judul:Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Tanggal Ditetapkan:1 Oktober 1948
Tanggal Diundangkan:1 Oktober 1948
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):