Pemberian Tunjangan Kepada Janda dan Anak Piatu Bekas Pensiun Militer Dahulu.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1948

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1948 TUNJANGAN JANDA MILITER. Peraturan tentang pemberian tunjangan kepada janda dan anak piatu bekas pensiun Militer dahulu. Mengingat:

  1. Maklumat Menteri Keuangan Nomor 4 tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 8 tahun 1947;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1947 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1948;

  3. pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

    Menimbang:

    Bahwa untuk memperbaiki nasib janda serta anak piatu bekas pensiunan militer Hindia-Belanda, yang terhadapnya dahulu berlaku;


  4. Reglement op het verlenen van Pensioenen aan Weduwen van niet-Europeesche militairen van het leger in Nederlandsch- Indie en van Inlandsche schepelingen der Koninklijke Marine (Stbl. 1933 No. 462, dirubah dan ditambah menurut ordonnantie termuat dalam Stbl. 1937 No. 656);

  5. Reglement op het verlenen van pensioenen aan Weduwen en van onderstand aan wezen van niet-Europeesche militairen van het K.N.I.L. en van Inlandsche schepelingen der Koninklijke Marine (Stbl. 1941 No. 544);

  6. Reglement voor het Weduwen en Wezenfonds van Europeesche militairen beneden den rang van Officier bij de Koloniale troepen (Stbl. 1924 No. 419, dirubah dan ditambah terakhir menurut Stbl. 1939 No. 713);

  7. Reglement voor het Weduwen en Wezenfonds van Europeesche Officieren van het Koninklijke Nederlandsch-Indische Leger (Stbl. 1923 No. 543, dirubah dan ditambah terakhir dalam Stbl. 1939 No. 713), kepada mereka yang berdasarkan peraturan-peraturan tersebut berhak menerima pensiun atau onderstand, sebagai Warga Negara Republik Indonesia layak diberikan tunjangan; Mendengar: Menteri Keuangan; Memutuskan: Menetapkan Peraturan sementara sebagai berikut: PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA JANDA SERTA ANAK PIATU BEKAS PENSIUNAN MILITER DAHULU. Pasal 1. Kepada janda dan anak-piatu bekas pensiunan militer, yang berhak menerima tunjangan menurut Maklumat Menteri Keuangan No. 4 tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 8 tahun 1947, yang meninggal dunia sesudah tanggal 9 Maret 1942, dapat diberikan tunjangan menurut pasal 3, jika janda dan anak-piatu termaksud menurut:

  8. Reglement op het verlenen van pensioenen aan Weduwen van niet-Europeesche militairen van het leger in Nederlandsch- Indie en van Inlandsche schepelingen der Koninklijke Marine (Stbl. 1933 No. 462, dirubah dan ditambah menurut ordonnantie termuat dalam Stbl. 1937 No. 656);

  9. Reglement op het verlenen van pensioenen aan Weduwen en van onderstand aan wezen van niet-Europeesche militairen van het Koninklijke Nederlandsch Indische Leger en van Inlandsche schepelingen der Koninklijke Marine (Stbl. 1940 No. 544);

  10. Reglement voor het Weduwen en Wezenfonds van Europeesche militairen beneden den rang van officier bij de Koloniale troepen (Stbl. 1924 No. 419, dirubah dan ditambah terakhir menurut Stbl. 1939 No. 713);

d. Reglement voor het Weduwen en Wezenfonds van Europeesche Officieren van het Koninklijke Nederlandsch-Indische Leger (Stbl. 1923 No. 543, dirubah dan ditambah terakhir dalam Stbl. 1939 No. 713), berhak menerima pensiun atau onderstand. Pasal 2. Yang dapat menerima tunjangan tersebut diatas adalah janda dan anak-piatu bekas militer tersebut, yang menurut Undang-Undang No. 3 tahun 1946 jo. Undang-Undang No. 6 tahun 1947, termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal 3. (1) Perhitungan tunjangan termasuk dalam pasal 1 didasarkan pada jumlah yang dapat diterima menurut peraturan dahulu yang bersangkutan, dan ditetapkan sebagai berikut: ================================================================= Dari jumlah |Jumlah| Aturan khusus pensiun/onderstand |% | ----------------------------------------------------------------- bagian pertama s/d Rp. 100,- |100% | Paling rendah Rp. 30,- bagian kedua s/d. Rp. 100,- | 75% | dan paling tinggi Rp.350,- seterusnya. | 50% | sebulan. (2) Untuk menetapkan jumlah yang dapat diterima menurut peraturan dahulu, bagi semua golongan diambil dasar perhitungan menurut peraturan tersebut sub a atau b dalam pasal 1 diatas. Pasal 4. Tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948 SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 27 September 1948 Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO. PENJELASAN Peraturan ini hanya berlaku terhadap janda/anak-piatu bekas penerima tunjangan pensiun menurut Maklumat Menteri Keuangan No. 4 tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 8 tahun 1947. Untuk melancarkan pekerjaan, maka untuk menerima tunjangan tersebut yang berkepentingan harus mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Keuangan (Bagian Tunjangan pensiun) di Yogyakarta, disertai surat-surat bukti atau keterangan dari yang berwajib, yang diperlukan untuk menetapkan jumlah tunjangan pensiun atau onderstand. Tunjangan didasarkan pada pensiun/onderstand, yang dapat diterima menurut peraturan-peraturan dahulu dan dihitung menurut "degressief-tarief". Untuk mendapat persamaan dalam cara menghitung tunjangan maka diambil dasar peraturan-peraturan dahulu, yang berlaku untuk bangsa Indonesia (lihat pasal 3 ayat 2).

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):