Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:1
Judul:Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa
Tanggal Ditetapkan:19 Januari 1948
Tanggal Diundangkan:19 Januari 1948
Tanggal Berlaku:19 Januari 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):