Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
bahwa sambil menunggu Undang-Undang baru tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, peraturan tentang lamanya jabatan kepala desa dalam pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 perlu ditunda berlakunya, karena pelaksanaan peraturan tersebut pada dewasa ini berhubung dengan gentingnya keadaan akan dapat menghambat jalannya pemerintahan; bahwa sambil menunggu Undang-Undang baru tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, peraturan tentang lamanya jabatan kepala desa dalam pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 perlu ditunda berlakunya, karena pelaksanaan peraturan tersebut pada dewasa ini berhubung dengan gentingnya keadaan akan dapat menghambat jalannya pemerintahan; Mengingat : peraturan tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, Stbl. 1907 No. 212 dirubah yang terakhir dalam Stbl. 1934 No. 661 jo. Stbl. 1938 No. 21, Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 dan Undang-Undang tahun 1946 No. 14; Mengingat juga : pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia; Memutuskan Menetapkan : Pasal 1. Pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 ditunda berlakunya untuk waktu yang tidak tertentu.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.