Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1947
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk mempermudah langsungnya pengadilan tentara dibeberapa daerah Indonesia, berhubung dengan keadaan sekarang, perlu diadakan pengadilan tentara luar biasa; bahwa untuk mempermudah langsungnya pengadilan tentara dibeberapa daerah Indonesia, berhubung dengan keadaan sekarang, perlu diadakan pengadilan tentara luar biasa; Mengingat : Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 - 1946 tentang Peraturan Pengadilan Tentara dan Peraturan Pemerintah Nomor 5-1946; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: Pasal 1. (1) Untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa yang bertempat-kedudukan di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja. (2). Jikalau keadaan daerah memaksa, opsir tentara tertinggi dalam daerah Karesidenan Jakarta, Karesidenan Bogor, Karesidenan Tapanuli dan Karesidenan Aceh, untuk daerahnya masing-masing dapat memindahkan tempat kedudukan Mahkamah Tentara Luar Biasa. Pasal 2. (1). Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sukabumi meliputi seluruh Karesidenan Bogor. Kecuali: ditjen Peraturan Perundang-undangan 1. daerah Tangerang; 2. daerah Kawedanan Kebayoran, dari Kabupaten Jatinegara. (2) Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sukabumi meliputi seluruh Karesidenan Bogor, kecuali:
dari daerah Kabupaten Bogor:
daerah Kawedanan Bogor;
daerah Kawedanan Jasinga;
daerah Kawedanan L
---------------- *) Berita Negara Republik Indonesia 1947 N
11.
dari daerah Kabupaten Sukabumi:
daerah Kawedanan Cicurug;
daerah Kawedanan Cibadak;
daerah Kawedanan P
Pasal 3. Dengan menyimpang daripada yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dalam Ketetapan tanggal 16 Juli tahun 1946 N
A/46/1946 dibawah A N
1 dan 10, untuk sementara waktu:
daerah-daerah yang ditunjuk dalam pasal 2 sebagai daerah hukum mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta dan di Sukabumi dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut:
daerah-daerah yang ditunjuk dalam pasal 2 sebagai daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sibolga dan di Kotaraja dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Pematang S
ditjen Peraturan Perundang-undangan Pasal 4. Mahkamah Tentara Luar Biasa terdiri atas seorang ahli hukum sebagai Ketua, 2 orang opsir tentara sebagai anggota, seorang jaksa sebagai Jaksa Tentara dan seorang P
Pasal 5.
Ketua dan Panitera Pengadilan Negri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negri di Purwakarta, masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di P
b. Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Sukabumi, masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di S
c. Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Sibolga, masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di S
d. Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Kotaraja, masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di K
Pasal 6. Dua orang opsir tersebut dalam pasal 4 ditunjuk oleh opsir tertinggi yang tersebut dalam pasal 1 ayat 2. Pasal 7. (1) Dalam hal Ketua atau Jaksa Tentara berhalangan, maka ia diwakili oleh opsir tertinggi yang termasuk dalam pasal 1 ayat 2. (2) Dalam hal Panitera berhalangan, maka ia diwakili oleh seorang pegawai yang bisa mewakilinya pada Pengadilan Negeri atau oleh orang lain atas petunjuk K
ditjen Peraturan Perundang-undangan ditjen Peraturan Perundang-undangan PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH 1947 N
4 PENJELASAN UMUM. 1. Untuk melancarkan penyelenggaraan pengadilan tentara dibeberapa daerah, dan dalam hal tersebut mengingat pada soal perhubungan dalam daerah-daerah hukum Mahkamah Tentara masing-masing, pun juga pada keamanan dalam daerah-daerah tersebut, maka dianggap perlu untuk mengadakan beberapa Mahkamah Tentara Luar Biasa baru yaitu di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan di K
- Pada hakekatnya Peraturan Pemerintah yang mengatur hal Mahkamah Tentara Luar Biasa dapat menyimpang dari Undang-undang N
7-1946 (Undang-undang tentang "Peraturan Pengadilan Tentara") hanya dalam susunan pengadilan haja (lihat pasal 22 Undang-undang N
7-1946), sedang dalam hak atau kekuasaan dan kewajiban mengadili (kompetensi), cara mengadili pemberian pangkat militer (pangkat tituler) maka Undang-undang N
7
tetap berlaku buat Mahkamah Tentara Luar B
Berhubung dengan penyimpangan seperti yang dimaksud diatas, maka diperingatkan disini pada kekuasaan dan kewajiban opsir tentara tertinggi dalam daerah karesidenan yang
(Lihat juga Peraturan Pemerintah N
5-1946 tentang Mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang dan Pamekasan). PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1: Tidak membutuhkan
Lihat penjelasan
Pasal 2 dan 3: Daerah hukum mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang tetap seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah N
5 - 1946. Sekarang ini, daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut dikurangi dengan daerah-daerah yang ditunjuk menjadi daerah hukum Mahkamah Tentara Luar biasa di Serang, dikurangi lagi dengan bagian-bagian yang merupakan daerah hukum Mahkamah Luar Biasa di Purwakarta dan Sukabumi, sehingga daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Garut meliputi hanya sebagian daerah Karesidenan Priangan yang meliputi seluruh daerah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten G
ditjen Peraturan Perundang-undangan Dengan berlakunya Ketetapan Menteri Pertahanan tanggal 16/17 - 1946 N
A/46/1946 yang memuat perubahan daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut dan Mahkamah Tentara di Cirebon, maka daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut diperluas sehingga meliputi seluruh daerah Karesidenan P
Tentang daerah hukum Mahkamah Tentara luar Biasa di Sibolga dan di Kotaraja, tidak dibutuhkakn
Pasal 4: Sama dengan pasal 4 Peraturan Pemerintah N
5 - 1946. Selanjutnya tidak membutuhkan
(Bandingkan dengan pasal 16 (1) jo 17 (1) Undang-undang N
7 -1946 tentang sejumlah anggota opsir buat Mahkamah Tentara Biasa). Pasal 5: Sama dengan pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah N
-1946. Diperingatkan disini pada hak/kewajiban Menteri Kehakiman untuk menunjuk pejabat-pejabat pada Mahkamah Tentara menurut pasal 15 Undang-undang N
7 - 1946 dan pada adanya Ketua-Jaksa dan Panitera-penganti dalam Mahkamah Tentara Biasa yang ditunjuk oleh Menteri K
Berkenaan dengan Mahkamah Tentara Luar Biasa, lihatlah pasal 7 Peraturan ini yang sama bunyinya dengan pasal 8 Peraturan Pemerintah N
5 -1946. Pasal 6: Berbeda dengan pasal 16 (2) jo 17 (3) Undang-undang N
7 Peraturan Pemerintah N
5 - 1946. Pasal 7: Lihat penjelasan Sub pasal 5
Selanjutnya tidak membutuhkan penjelasan dan sama dengan pasal 8 P.P. N
5 - 1946. Pasal 8: Sama dengan pasal 9 P.P. N
5 - 1946. Tidak membutuhkan
Pasal 9: Sama dengan pasal 10 P.P. N
5 1949, dan tidak membutuhhkan
Pasal 10: Tidak membutuhkan
------------------- ditjen Peraturan Perundang-undangan