Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:4
Judul:Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.
Tanggal Ditetapkan:14 Maret 1947
Tanggal Diundangkan:14 Maret 1947
Tanggal Berlaku:14 Maret 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1947

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):