Peraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 25 |
Judul | : | Peraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 September 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 September 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juni 1947 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947
Peraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Para Menteri
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.