Peraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:25
Judul:Peraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri
Tanggal Ditetapkan:30 September 1947
Tanggal Diundangkan:30 September 1947
Tanggal Berlaku:1 Juni 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1947

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):