Peraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1947
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1947 TENTANG PERATURAN MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH 1947 NOMOR 17, DARI HAL PENYELENGGARAAN RUMAH NEGERI UNTUK MENTERI Mengingat : akan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1947. Menimbang : bahwa Peraturan tersebut untuk menghilangkan keragu-raguan tentang berlakunya terhadap semua Menteri, perlu diubah; Setelah membaca surat Menteri Keuangan tanggal 23 September 1947, No. O.O. 22-1-23; Memutuskan: Mengubah Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1947 seperti dibawah ini: I. Anak-kalimat dalam pasal 1 yang berbunyi : I "seperti tersebut dalam daftar terlampir" dihapuskan dan diganti dengan anak-kalimat baru yang berbunyi: "kecuali yang termaksud dalam pasal 3 Peraturan ini". II. Daftar nama-nama Menteri yang terlampir pada Peraturan tersebut, dihapuskan. Kedua: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1947. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 September 1947. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEKARNO Menteri Keuangan, A.A. MARAMIS. Diumumkan pada tanggal 30 September 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.