Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1947

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959

Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang

Komentar!