Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 September 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 September 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 4 September 1947 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959
Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.