Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:19
Judul:Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya
Tanggal Ditetapkan:25 Juli 1947
Tanggal Diundangkan:26 Juli 1947
Tanggal Berlaku:26 Juli 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):