Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Juli 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Juli 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Juli 1947 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947
Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.