Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1947
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1947
Permohonan Grasi
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947
Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi Yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang