Peraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Para Menteri
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1947
Peraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri