Ongkos Jalan Untuk Pegawai Negeri, Yang Melakukan Perjalanan Dinas

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:13
Judul:Ongkos Jalan Untuk Pegawai Negeri, Yang Melakukan Perjalanan Dinas
Tanggal Ditetapkan:29 Mei 1947
Tanggal Diundangkan:29 Mei 1947
Tanggal Berlaku:1 April 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):