Ongkos Jalan Untuk Pegawai Negeri, Yang Melakukan Perjalanan Dinas

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:13
Judul:Ongkos Jalan Untuk Pegawai Negeri, Yang Melakukan Perjalanan Dinas
Tanggal Ditetapkan:29 Mei 1947
Tanggal Diundangkan:29 Mei 1947
Tanggal Berlaku:1 April 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.