Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:12
Judul:Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan.
Tanggal Ditetapkan:29 Mei 1947
Tanggal Diundangkan:29 Mei 1947
Tanggal Berlaku:29 Mei 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):