Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:12
Judul:Pembentukan Badan Exploitasi Tambang Negara sebagai Badan Pemerintahan Sentral yang Mengurus dan Mengatur Exploitasi Pertambangan.
Tanggal Ditetapkan:29 Mei 1947
Tanggal Diundangkan:29 Mei 1947
Tanggal Berlaku:29 Mei 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.