Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru Menurut Undang-Undang Dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1945 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru Menurut Undang-Undang Dasar |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Oktober 1945 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Oktober 1945 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Agustus 1945 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.