Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru Menurut Undang-Undang Dasar

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1945
Nomor:2
Judul:Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru Menurut Undang-Undang Dasar
Tanggal Ditetapkan:10 Oktober 1945
Tanggal Diundangkan:10 Oktober 1945
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1945

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):