Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru Menurut Undang-Undang Dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1945 PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1945 BADAN-BADAN DAN PERATURAN PEMERINTAH DULU, Hal masih tetap berlakunya segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar. Untuk ketertiban masyarakat, bersandar atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 11, berhubung dengan Pasal IV, menetapkan Peraturan sebagai berikut : Pasal 1 Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut. Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945. Jakarta, tanggal 10 Oktober 1945, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO Diumumkan Pada Tanggal 10 Oktober 1945 Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH 1945 N0. 2 Dalam Pasal II dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah ditetapkan, bahwa segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada, masih berlaku sebelumnya diadakan peraturan baru. Untuk lebih menegaskan berlakunya pasal ini, maka berdasarkan atas Pasal IV dari Aturan Peralihan, dengan ini diadakan Peraturan. Hendaknya semua penduduk memperhatikannya. Jakarta, tanggal 10 Oktober 1945 Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.