Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUELTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2OL4 TENTANG GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Asisten Ombudsman, perlu dilakukan penyesuaian gaji bagi Asisten Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang Gqii Asisten Ombudsman Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO8 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8991; 3.Peraturan... SK No 21 1586 A
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 146, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5328); 4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 34); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2OI4 TENTANG GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 34) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 211607 A Agar
PRESIDEN ELIK INDONESIA -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1OI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Hulo.rm, ttd SK No 211587 A Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Besaran LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2OI4 TENTANG GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA i Asisten Utama .330.O00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan Flukum, Masa Kerja ffahun) Asisten Pratama Asisten Muda ual Asisten Madya o Rp3.592.OOO Rp4.171.OOO Rp4.751.OOO RpS.446.OOO 2 Rp3.597.000 Rp4.255.OOO Rp4.846.OOO RpS.555.OOO 4 Rp3.737.00O Rp4.34O.OOO Rp4.943.OOO RpS.666.OOO 6 Rp3.812.00O Rp4327.OOO RpS.042.OOO RpS.779.OOO 8 Rp3.888.000 Rp4.515.OOO RpS.|42.OOO RpS.895.OOO 10 Rp3.966.00O Rp4.6O6.OOO RpS.245.OOO Rp6.Or3.OOO t2 Rp4.045.000 Rp4.698.OOO RpS.35O.OOO Rp6.l33.OOO L4 Rp4.126.000 Rp4.792.000 Rp5.457.000 Rp6.256.OOO 16 Rp4.209.OOO Rp4.887.0O0 RpS.566.OOO Rp6.381.OOO 18 20 Rp4.293.000 Rp4.985.000 RpS.678.00O Rp6.5O9.OOO Rp4.379.000 RpS.085.OOO RpS.791.000 Rp6.639.OOO 22 Rp4.466.000 RpS.187.000 RpS.9O7.0OO Rp6.772.OOO 24 26 Rp4.556.000 RpS.29O.OOO Rp6.025.000 Rp6.9O7.OOO Rp4.647.000 Rp5.396.OOO Rp6.146.0OO Rp7.045.OOO 28 Rp4.740.000 RpS.5O4.OO0 Rp6.269.0O0 Rp7.186.OOO 30 Rp4.834.000 RpS.614.OOO Rp6.394.000 SK No 210207 A Djaman