Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembengunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua Serta Hak Keuangan Bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024

SALINAN FRESIDEN REPUELTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2024 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA YANG BERASAL DARI PERWAKILAN DARI SETIAP PROVINSI DI PROVINSI PAPUA SERTA HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS EKSEKUTIF DAN KEPALA SEKRETARIAT BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2s ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang-Badan Pengarah Percepatan pembangunan otonomi khu"us Papua, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Hak Keuangan dan tr'asilitas bagi Anggota Badan pengarah Percepatan Pembangunan otonomi Khusus papua yang Berasal dari Perwakilan dari setiap provinsi ai provins-i Papua serta Hak Keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan pengarah percepatan Pembangunan Otonomi Khusus papua;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Peraturan Presiden Nomor r2l rahun 2022 tentang Badan Pengarah percepatan pembangunan otonomi Kh-usus Papua (Lembaran Negara nepuutit< Indonesia Tahun 2022 Nomor 2OIl; Mengingat Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA YANG BERASAL DARI PERWAKILAN DARI SETIAP PROVINSI DI PROVINSI PAPUA SERTA HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS EKSEKUTIF DAN KEPALA SEKRETARIAT BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA. SK No 211030 A Pasal 1

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papuayang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.

Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 (1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diberikan hak keuangan dan fasilitas. (2) Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja. Pasal 3 Hak keuangan bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Anggota Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. Pasal 4 (1) Hak keuangan bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll diberikan sebesar Rp40.OOO.O0O,OO (empat puluh juta rupiah). (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. SK No 210460 A Pasal 5

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 5 (1) Hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 diberikan sebesar Rp14.542.500,00 (empat belas juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah). (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak diangkat menjadi Sekretaris Eksekutif. Pasal 6 (1) Hak keuangan bagi Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Kepala Sekretariat sebagai koordinator sebesar Rp7.465.500,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah); dan

Kepala Sekretariat sebagai nonkoordinator sebesar Rp6.608.000,00 (enam juta enam ratus delapan ribu rupiah). (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 7 Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:

fasilitas biaya perjalanan dinas;

fasilitas transportasi;

fasilitas perumahan; dan

jaminan sosial. Pasal 8 Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 huruf a diberikan setingkat jabatan pimpinan tinggi madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 210461 A Pasal9...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 9 (1) Fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berupa tunjangan transportasi setiap bulan dengan besaran Rp8.910.000,00 (delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). (2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjalankan tugasnya sebagai Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. (3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. Pasal 10 (1) Fasilitas perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berupa tunjangan perulmahan setiap bulan dengan besaran Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). (2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjalankan tugasnya sebagai Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. (3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak diangkat menjadi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. Pasal I 1 (1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional. Pasal 12 Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 serta tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 13.. . SK No 210462 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 13 (1) Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua dihentikan apabila:

berhenti; atau

diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon. Pasal 14 Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 15 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua serta hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 210463 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 72 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 211035 A Djaman

Komentar!