Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KF^IAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 38 Tahun 2O1O tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2OlO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2OLO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Negara b 1 SK No 209816 A 2. Undang-Undang

Menetapkan PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44}ll sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755); 3. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2O1O tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 67); MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2O1O TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KF^IAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2OlO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden: Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2O1O tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 65); b.Nomor... SK No 209817 A a

1 PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -3- b. Nomor 15 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 67); diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. (21 Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (3) Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia. SK No 202926 A (2) Kejaksaan. . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- (21 Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung. (3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung. (41 Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 3. Di antara huruf i dan hurufj Pasal5 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf il sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:

Jaksa Agung;

Wakil Jaksa Agung;

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

Badan Pendidikan dan Pelatihan;

B

. . SK No 202927 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- i1 Badan Pemulihan Aset; Staf Ahli; dan Pusat. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. (21 Lingkup bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, pen5rusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, pelayanan, dan dukungan teknis lainnya. 6. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum. J k SK No 202928 A (2) Lingkup

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- (21 Lingkup bidang intelijen penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana, mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu, turut melakukan pengawasan terhadap orang asing, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri, memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, melakukan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan melaksanakan pengawasan multimedia. 7. Ketentuan huruf a, hurrrf b, dan huruf e Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Jaksa Agung Muda Bidang Intelij en menyelenggarakan fungsi: SK No 202929 A

perumusan

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7

perLrmusan kebijakan di bidang intelijen penegakan hukum;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen penegakan hukum;

pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

memberikan dukungan teknis secara intelijen kepada bidang-bidang lain di lingkungan Kejaksaan;

pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen penegakan hukum; dan

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. (2) Lingkup bidang tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, diversi, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndan g-perrrndan gan. 9. Ketentuan . . SK No 202930 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- 9. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1 (1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. (21 Lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundangundangan, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangperundangan. 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. SK No 202931 A (2) Lingkup

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9 - (21 Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi Presiden, lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi, bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum, menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam UndangUndang, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. 11. Di antara Paragraf 10 dan Paragraf 11 Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 10A Badan Pemulihan Aset l2.Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 318, dan Pasal 31C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A (1) Badan Pemulihan Aset rnerupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (21 Badan Pemulihan Aset dipimpin oleh Kepala Badan Pemulihan Aset. SK No 202932 A Pasal 31B...

PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- Pasal 31B Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31C Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 18, Badan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi:

pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;

pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;

pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;

pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;

pelaksanaan tugas administrasi Badan Pemulihan Aset; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung. 13.Ketentuan... SK No 202933 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

  • 11-
  1. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 38
    (1)Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
    (3)Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
    (5)Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
    (6)Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
    (7)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbidang.

  2. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 38A
    (1)Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf il terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 2 (dua) Pusat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
    (3)Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
    (4)Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian. SK No 202934 A
    (5)P

. .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t2- (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. (71 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. 15. Ketentuan huruf c Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri atas:

Kepala Kejaksaan Tinggi;

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;

paling banyak 8 (delapan) Asisten; dan

Bagian Tata Usaha. 16. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 (1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (21 Dalam hal tugas dan fungsi Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subbagian/Seksi/ Pemeriksa. (2al Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asisten yang melaksanakan fungsi di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbidang. (3) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Subbagian... SK No 202935 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- (41 Subbagian/Seksi/Pemeriksa terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Urusan/Subseksi/Pemeriksa Pembantu. 17. Ketentuan Pasal 48 huruf d dihapus, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Organisasi Kejaksaan Negeri terdiri atas:

Kepala Kejaksaan Negeri;

Subbagian;

paling banyak 5 (lima) Seksi; dan

dihapus. 18. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 (1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Kepala Kejaksaan Tinggi, masing-masing dapat diangkat paling banyak 6 (enam) koordinator dan paling banyak 3 (tiga) koordinator untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda terkait. (3) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. 19. Ketentuan ayat (41, ayat (5), ayat (6), dan ayat (9) Pasal 62 diubah dan Pasal 62 ayat (71 dihapus, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 (1) Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon I.

atau jabatan pimpinan tinggi madya. SK No 209818 A (2) Staf . . .

(2t (3) (4t (s) Peraturan Presiden ini mulai diundangkan. (6) (7) (8) (e) PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -L4- Staf Ahli merrrpakan jabatan struktural eselon I.

atau jabatan pimpinan tinggi madya dan dalam hal diisi oleh mantan pejabat dengan eselon yang lebih tinggi maka eselonnya mengikuti eselon yang sebelumnya. Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Badan, Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan struktural eselon II.

atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural eselon II.

atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian pada Kejaksaan Agung, Kepala Subdirektorat Kepala Bidang, Inspektur Muda, dan fepati Kejaksaan Negeri Tipe A merupakan jabatan struktural eselon III.

atau jabatan administrator. Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B, Kepala Bagian pada Kejaksaan Tinggi, dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan jabatan struktural eselon III.

atau jabatan administrator. Dihapus. Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, Pemeriksa, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri merupakan jabatan struktural eselon IV.

atau jabatan pengawas. Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.

atau jabatan pelaksana. Pasal II berlaku pada tanggal SK No 202937 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -15- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 28 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 209769 A Djaman

Komentar!