Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2024
Nomor:15
Judul:Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:12 Februari 2024
Tanggal Diundangkan:12 Februari 2024
Tanggal Berlaku:12 Februari 2024

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024
Isi
Terkait

Komentar!