Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2024
Nomor:122
Judul:Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:15 Oktober 2024
Tanggal Diundangkan:15 Oktober 2024
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2024

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024
Isi
Terkait

Komentar!