Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KELTMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2O1O TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana konrpsi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susrlnan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia masih memerlukan penyempurnaan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 211496 A 2. Undang-Undang . . . SALINAN
Menetapkan PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a168); 3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 181); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2OIO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
Nomor 5 Tahun 2OLT tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 15);
Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2O1O tentang Susunan Organisasi dan Tata Keda Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 89);
Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 33); d.Nomor... SK No 243527 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-
Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 181), diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf c Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Mabes Polri terdiri atas:
Unsur Pimpinan:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
Inspektorat Pengawasan Umum;
Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi;
Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran; 4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
Asisten Kapolri Bidang Logistik;
Divisi Profesi dan Pengamanan; 7l Divisi Hukum;
Divisi Hubungan Masyarakat; 9l Divisi Hubungan Internasional;
Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
Staf Ahli Kapolri.
Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
Badan Intelijen Keamanan;
Badan Pemelihara Keamanan;
Badan Reserse Kriminal; 4l Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Korps Lalu Lintas;
Korps... SK No 2ll42l A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-
Korps Brigade Mobil; dan
Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
Unsur Pendukung:
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan; 2l Pusat Penelitian dan Pengembangan;
Pusat Keuangan;
Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
Pusat Sejarah. 2. Ketentuan ayat (
Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (
Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri. (
Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional. (
Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (
Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim. (
Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro. 3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A (
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri. (
Kortastipidkor... SK No 2ll422A
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -5- (
Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (
mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. (
Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (
Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. (
Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. 4. Ketentuan ayat (
dan ayat (4al Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 (
Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a. (
Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivprop&ffi, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, Gub Akpol, Kakortastipidkor, Kapusdokkes, Wadankorbrimob, Waastamaops, dan Waastamarena merupakan jabatan eselon I.b. (
Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b. (3a)Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (
diisi oleh mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon mengikuti jabatan eselon I.a. (
Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling tinggi eselon I.b. SK No 211423 A (4a) Danpas...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (4a)Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III, Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen, Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol Indonesia, Wakakortastipidkor, Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara T
I merupakan jabatan eselon II.a. (4b)Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan jabatan eselon II.a. (5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari struktur jabatan dan eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a), ayat (41, ayat (4a1, dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan Polri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 5. Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 211424 A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 223 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 211497 A Djaman
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA I.,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR L22TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2OIO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A NAMA JABATAN, KEPANGKATAN, DAN ESELON NO JABATAN PANGKAT ESELON A. MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 Kapolri Jenderal lPati Bintang - 4 2 Wakapolri Komjen/Pati Bintang - 3 IA 3 Irwasum Komjen/Pati Bintang - 3 IA 4 Kabaintelkam Komjen/Pati Bintang - 3 IA 5 Kabaharkam Komjen/Pati Bintang - 3 IA 6 Kabareskrim Komjen/Pati Bintang - 3 IA 7 Kalemdiklat Komjen/Pati Bintang - 3 IA 8 Dankorbrimob Komjen/Pati Bintang - 3 IA 9 Astamaops Komjen/Pati Bintang - 3 IA 10. Astamarena Komjen/Pati Bintang - 3 IA 11. As SDM Irjen/Pati Bintang - 2 IA 12. Aslog Irjen/Pati Bintang - 2 IA SK No 211498 A 13. Wairwasum
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- NO JABATAN PANGKAT ESELON 13. Wairwasum Irjen/Pati Bintang - 2 IB L4 Wakabaintelkam Irjen/Pati Bintang - 2 IB 15. Wakabareskrim Iden/Pati Bintang - 2 IB 16. Wakalemdiklat Irjen/Pati Bintang - 2 IB L7 Wadankorbrimob Irjen/Pati Bintang - 2 IB 18. Waastamasops Irjen/Pati Bintang - 2 IB 19. Waastamarena Irjen/Pati Bintang - 2 IB 20. Kadivpropam Irjen/Pati Bintang - 2 IB 2t Kadivkum Irjen/Pati Bintang - 2 IB 22 Kadivhumas Irjen/Pati Bintang - 2 IB 23 Kadivhubinter Irjen/Pati Bintang - 2 IB 24 Kadiv TIK Irjen/Pati Bintang - 2 IB 25. Sahli Kapolri Irjen/Pati Bintang - 2 IB 26. Kakorlantas Irjen/Pati Bintang - 2 IB 27. Kakorpolairud Irjen/Pati Bintang - 2 IB 28 Kakorsabhara Irjen/Pati Bintang - 2 IB 29 Kakorbinmas Irjen/Pati Bintang - 2 IB 30 Kadensus 88 AT Irjen/Pati Bintang- 2 IB 31 Kasespim Irjen/Pati Bintang - 2 IB SK No 211427 A 32. Ketua
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- NO JABATAN PANGKAT ESELON 32 Ketua STIK Irjen/Pati Bintang - 2 IB 33 Gub Akpol Irjen/Pati Bintang - 2 IB 34 Kakortastipidkor Irjen/Pati Bintang - 2 IB 35 Kapusdokkes Iden/Pati Bintang - 2 IB 36. Danpas Gegana Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 37. Danpas Pelopor Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 38. Danpas Brimob I Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 39 Danpas Brimob II Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 40 Da.npas Brimob III Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 4
Wakadensus 88 AT Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 42. Kasespimti Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 43. Kasespimmen Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 44. Kasespimma Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 45. Waket STIK Brigjen/Pati Bintang - 1 I IIA 46 Wagub Akpol Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 47. Kasetukpa Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 48 Kadiklatsus Jatrans Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 49 Kadiklat Reserse IIA Brigien/Pati Bintang - 1 50 Sespusdokkes Brigien/Pati Bintang - 1 IIA SK No 211428 A 51.Kepala...
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- NO JABATAN PANGKAT ESELON 51. Kepala Biro Brigien/Pati Bintang - I IIA 52 Direktur Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 53 Kepala Rrsat Brigien/Pati Bintang - I IIA 54 Inspektur Wilayah Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 55. Ses NCB-Interpol Indonesia Brigjen/Pati Bintang - I IIA 56. Wakakortastipidkor Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 57 Karumkit Bhayangkara T
I Brigf enlPati Bintang - 1 IIA B. KEPOLISIAN DAERAH 58. Kapolda Tipe A Khusus/Tipe A Irjen/Pati Bintang - 2 IB 59 Kapolda Tipe B Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 60 Wakit Kepala Polda Tipe A Khusus / A Brigien/Pati Bintang - 1 IIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum SK No 211499 A Djaman ,