Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINATU
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O
TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan
pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji
Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja;
b. bahwa besaran gaJi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O
tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja perlu diubah;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan PeraturanPresiden tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang
Peraturan Gaji dan T.rnjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 626a
SK No 209595 A
3. Peraturan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan 3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2I8); MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 218)', sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 210200 A Agar
FRESIDEN $IEPUBLIK INDONESIA -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Janluari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 24 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd SK No 209596 A S Djaman
PRESIDEN R,EFUELIK INDONESIA DAFTAR GAJI PEGAWAI PEMERINTAH DENCAN PER,JANJIAN KER.IA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GA.JI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMEzuNTAH DENGAN PER.IANJIAN KER.IA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO dengart INDONESIA. MKG MKG MKG MKC ':.._:;1:" -.-,t:: :i4 ::.. ".. . , -:..::-:i l -----"-l -.-* 1 ..:.-:::.::.1 SK No 102618 Djaman