Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

SALINATU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja; b. bahwa besaran gaJi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanPresiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Peraturan Gaji dan T.rnjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a
SK No 209595 A 3. Peraturan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan 3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2I8); MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. Pasal I

Mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 218)', sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 210200 A Agar

FRESIDEN $IEPUBLIK INDONESIA -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Janluari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 24 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd SK No 209596 A S Djaman

PRESIDEN R,EFUELIK INDONESIA DAFTAR GAJI PEGAWAI PEMERINTAH DENCAN PER,JANJIAN KER.IA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GA.JI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMEzuNTAH DENGAN PER.IANJIAN KER.IA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO dengart INDONESIA. MKG MKG MKG MKC ':.._:;1:" -.-,t:: :i4 ::.. ".. . , -:..::-:i l -----"-l -.-* 1 ..:.-:::.::.1 SK No 102618 Djaman

Komentar!