Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah Dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023

Komentar!