Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2023
Nomor:2
Judul:Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
Tanggal Ditetapkan:13 Januari 2023
Tanggal Diundangkan:13 Januari 2023
Tanggal Berlaku:13 Januari 2023

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):