Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022

Info
Isi
Terkait

Mencabut sebagian

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013

Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian
Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Komentar!