Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat