Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2022
Nomor:36
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Tanggal Ditetapkan:9 Maret 2022
Tanggal Diundangkan:9 Maret 2022
Tanggal Berlaku:9 Maret 2022

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):