Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2021

Mengubah

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Komentar!