Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2020
Nomor:61
Judul:Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Ditetapkan:21 April 2020
Tanggal Diundangkan:23 April 2020
Tanggal Berlaku:23 April 2020

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):