Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 61 |
Judul | : | Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 April 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 April 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 23 April 2020 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.