Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Terkait Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea Relating to Air Transport)

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2020
Nomor:45
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Terkait Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea Relating to Air Transport)
Tanggal Ditetapkan:18 Maret 2020
Tanggal Diundangkan:23 Maret 2020
Tanggal Berlaku:23 Maret 2020

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2020

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):