Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2019
Nomor:65
Judul:Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Tanggal Ditetapkan:16 Oktober 2019
Tanggal Diundangkan:17 Oktober 2019
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2019

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019

Dicabut sebagian dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022

    Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

    Ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):