Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 65 |
Judul | : | Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Oktober 2019 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022
Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.