Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Komentar!