Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2019
Nomor:42
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Ditetapkan:3 Juli 2019
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2019
Tanggal Berlaku:8 Juli 2019

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):