Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 42 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Juli 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Juli 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Juli 2019 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019
Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010
Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.