Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Komentar!